MATENG -- JURNAL PENDIDIKAN KUAATCOM.
Sebanyak 1.717 Pegawai Negeri Sipil (PNS), kemudian 1.175 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta dua pejabat daerah yakni Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR).
Berdasarkan data BPKPAD, jumlah penerima THR di Kabupaten Mamuju Tengah mencapai 2.894 orang.
Proses pencairan telah berlangsung sejak 11 Maret 2026.Total anggaran disiapkan pembayaran THR Kabupaten Mamuju Tengah tahun ini mencapai Rp12.331.020.209.
"Penyaluran THR untuk ASN, mulai PNS maupun PPPK," ujar Kepala Bidang Perbendaharaan BPKPAD Mamuju Tengah, Sri Warni ditemui di kantornya, Jl Tammauni Pue Ballung, Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak, Minggu (15/3/2026).
Sri menjelaskan, pencairan tunjangan ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2026, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2026.
"Setelah terbit, kita mulai proses ampra dan pencairan THR ASN," ungkapnya.
Sri Warni menegaskan, THR yang diterima oleh ASN diberikan dalam nominal penuh atau utuh sesuai ketentuan.
Potong Pph
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa akan tetap ada pemotongan yang bersifat wajib, yaitu Pajak Penghasilan (PPh).
Total anggaran disiapkan pembayaran THR Kabupaten Mamuju Tengah tahun ini mencapai Rp12.331.020.209.
"Penyaluran THR untuk ASN, mulai PNS maupun PPPK," ujar Kepala Bidang Perbendaharaan BPKPAD Mamuju Tengah, Sri Warni ditemui di kantornya, Jl Tammauni Pue Ballung, Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak, Minggu (15/3/2026).
Social Plugin