Aturan Baru Pemerintah, Anak Belum 7 Tahun Bisa Diterima di SD, Ini Syaratnya

JAKARTA -Jurnal Pendidikan-- " "Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah ( Kemendikdasmen ) menegaskan bahwa anak di bawah usia 7 tahun tetap bisa masuk Sekolah Dasar (SD) dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026. Namun, ada syarat khusus yang harus dipenuhi calon peserta didik.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menjelaskan bahwa ketentuan usia dalam SPMB SD memiliki pengecualian selama anak dinilai siap mengikuti proses pembelajaran di sekolah da
“Ya, jadi untuk SPMB SD, ada pengecualian usia anak,” ujar Gogot usai Penandatanganan Komitmen Bersama SPMB Ramah di Kemendikdasmen, Kamis (21/5/2026).
(**)