MATENG --
JURNAL PendidikanKuaat.Com. Kepala Disdikbud Mamuju Tengah, Marhuding, saat menghadiri sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Aula Cafe dan Resto Siola, kompleks KTM Tobadak, Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, Rabu (15/4/2026). Harapannya, pelaksanaan SPMB di Mamuju Tengah berjalan secara subjektif, objektif, akuntabel, dan berkeadilan,” ujar Marhuding.
Ia menegaskan komitmennya untuk mengawal pelaksanaan juknis yang telah ditetapkan.Adapun regulasi terbaru yang menjadi acuan SPMB 2026/2027 adalah Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025.
Berdasarkan aturan tersebut, penerimaan murid baru menggunakan empat jalur.
Keempat jalur tersebut meliputi jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.
( Wawan cara) Kepala Disdikbud Mateng,Marhuding Spd.i M.M.di danpingi Sekretaris Disdikbud,Mateng Irwan Ismail Spd.M.AP.
Marhuding menegaskan seluruh satuan pendidikan di Mamuju Tengah wajib mematuhi regulasi ini.
Ia juga menyoroti fenomena orang tua yang kerap menyekolahkan anak di luar domisili.
Untuk mengatasi hal itu, Disdikbud Mateng akan melibatkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Langkah ini dilakukan untuk memastikan validitas data domisili calon peserta didik.
“Kami akan berkolaborasi dengan Disdukcapil agar penerimaan murid baru benar-benar sesuai aturan dPengawasan akan melibatkan kepala bidang PAUD, SD, dan SMP, hingga seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Mamuju Tengah.
Aturan ini berlaku untuk semua sekolah, baik negeri maupun swasta.Pengawasan akan melibatkan kepala bidang PAUD, SD, dan SMP, hingga seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Mamuju Tengah.(***)
Social Plugin