Kementerian KLHK dan Pemkab Mamuju Tengah Gelar Sosialisasi PPTPKHTORA

MATENG – Jurnal Pendidikan Kuaat Com -- Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan resmi menggelar sosialisasi serta pendataan awal program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan dan Tanah Objek Reforma Agraria (PPTPKHTORA). Kegiatan ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang telah menguasai dan menggarap lahan di kawasan hutan selama bertahun-tahun.
Acara pembukaan berlangsung khidmat di Aula Utama Hotel Amaliah Tobadak, Senin (13/4/2026), dan dibuka langsung oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Andi Muhammad Aslamsyah, S.IP., M.AP.
Dalam sambutannya, Aslamsyah menjelaskan bahwa PPTPKH dan TORA merupakan kebijakan strategis pemerintah pusat untuk melegalisasi kepemilikan tanah masyarakat yang berada di area hutan. Program ini hadir sebagai solusi mengatasi masalah tumpang tindih lahan serta memberikan kepastian hukum yang selama ini dinantikan warga.
Melalui mekanisme PPTPKH-TORA, Perhutanan Sosial, maupun Perubahan Batas Kawasan Hutan, status lahan warga bisa diubah dan dilegalkan jelasnya.
Manfaat dari program ini sangat nyata dan berdampak langsung pada kesejahteraan. Setelah proses selesai, masyarakat berhak mendapatkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang sebelumnya berstatus kawasan hutan negara.
Dengan adanya sertifikat ini, tanah tersebut resmi bisa digunakan untuk pemukiman, lahan pertanian, maupun perkebunan tanpa rasa was-was lagi tegas Aslamsyah.
Seluruh tahapan kegiatan ini mengacu pada regulasi yang kuat, yakni Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021.
Sosialisasi yang dihadiri oleh seluruh Kepala Desa se-Kabupaten Mamuju Tengah ini menjadi langkah awal penting untuk memetakan aset tanah, memverifikasi data, dan memastikan hak-hak warga terlindungi secara hukum.(##)