Ilustrasi guru PAUD Foto: Rafida Fauzia--
Jakarta -Jurmal pendidikan.Com. Pemerintah mengalokasikan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) sebesar Rp 59,2 triliun pada tahun anggaran 2026. Anggaran tersebut disalurkan melalui tiga skema utama, yakni BOSP Reguler, BOSP Kinerja, dan BOSP Afirmasi.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal, Gogot Suharwoto, mengungkapkan dana BOSP tidak semata berfungsi sebagai instrumen pembiayaan.
Menurutnya, kebijakan ini juga dirancang untuk menjaga keberlangsungan layanan pendidikan dan mendukung peningkatan kualitas pembelajaran.
ADVERTISEMENT
"Kebijakan ini disusun dengan mempertimbangkan kebutuhan satuan pendidikan, masukan pemerintah daerah, dan dinamika implementasi di satuan pendidikan," ujarnya dalam Webinar Kebijakan BOSP 2026: Meningkatkan Layanan, Mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua, Rabu (8/4/2026) lalu.
Baca juga:
Dana BOS Madrasah-BOP RA untuk Gaji Guru Honorer Cair, Cek Rekening!
Pada tahun anggaran 2026, Dana BOSP dialokasikan sebesar Rp 59,2 triliun melalui tiga skema, yakni Reguler, Kinerja, dan Afirmasi.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari data Ditjen PAUD Dikdas PNFI, BOSP Reguler porsi terbanyak untuk BOSP Reguler senilai Rp 57,8 triliun. Adapun skema kinerja sebesar Rp 881,8 miliar dan afirmasi senilai Rp 575,6 miliar.
Gogot menyatakan dana tahun ini difokuskan pada tiga hal utama, yaitu penguatan layanan dasar satuan pendidikan, peningkatan mutu pembelajaran, dan perluasan keberpihakan bagi daerah khusus.
Pada skema BOSP Reguler, pemerintah melakukan sejumlah penyesuaian, termasuk dalam penggunaan dana untuk pengadaan buku dan pembayaran honor. Selain itu, dukungan terhadap proses pembelajaran juga diperkuat melalui pemanfaatan teknologi seperti papan interaktif digital.
Fleksibilitas penggunaan dana turut diberikan bagi satuan pendidikan di wilayah terdampak bencana, serta pengaturan khusus terkait pemanfaatan sisa dana pada sekolah hasil penggabungan
Sementara itu, pada BOSP Kinerja, dana diarahkan untuk penguatan literasi, numerasi, digitalisasi pembelajaran, dan tata kelola satuan pendidikan.
Adapun BOSP Afirmasi diarahkan untuk memperluas akses dan meningkatkan kualitas pendidikan di daerah khusus, termasuk melalui dukungan transportasi bagi siswa dan guru, penyediaan sanitasi, akses air bersih, serta layanan pembelajaran yang lebih memad
Dalam kesempatan yang sama, disoroti juga implementasi Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 yang mengatur relaksasi pembiayaan komponen honor bagi guru dan tenaga kependidikan.
Kebijakan ini dihadirkan sebagai langkah adaptif untuk menjaga keberlangsungan pembelajaran, khususnya dalam merespons dinamika pembiayaan terkait aparatur sipil negara (ASN) PPPK paruh waktu.
Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa relaksasi tersebut bersifat sementara, terbatas, dan hanya berlaku sepanjang tahun 2026. Kebijakan ini juga tidak menghapus kewajiban utama pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan tenaga pendidik melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Penggunaan untuk Pembayaran Honor di PAUD Naik
Sekretaris Ditjen PAUD Dikdas PNFI, Eko Susanto memaparkan untuk pembayaran honor dalam BOSP Reguler mengalami perubahan sesuai dengan Peraturan Mendikdasmen No. 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan TA 2026.
Perubahan khusus untuk pembayaran honor di PAUD negeri dan Kesetaraan naik menjadi maksimal 40 % dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOP PAUD Reguler yang diterima oleh sekolah. Nilai ini disamakan dengan PAUD swasta.
"Tahun lalu itu kalau negeri 20%, swasta 40%. Tahun ini khusus untuk PAUD, negeri maupun swasta sama jadi 40 %. Tapi kalau (Jenjang) yang lain masih sama menggunakan aturan yang seperti tahun 2025," kata Eko dalam acara Webinar yang sama.
Ia juga mengungkapkan,"Pembelian buku untuk pengembangan perpustakaan khusus untuk PAUD di tahun 2026 ini diturunkan menjadi minimal 5%, (jenjang) lainnya tetap."
Menurut aturan terbaru, komponen pembayaran honor merupakan pembayaran honor bulanan untuk guru dan tenaga kependidikan. Hanya saja yang menerima harus memenuhi sejumlah persyaratan yaitu:
1. tercatat pada Aplikasi Dapodik;
2. ditugaskan oleh kepala Satuan Pendidikan yang dibuktikan dengan surat penugasan;
3. aktif melaksanakan tugas di satuan PAUD; dan
4. belum memiliki gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pendidik atau tenaga kependidikan dalam melaksanakan tugas dari Satuan Pendidikan yang bersangkutan
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani, menambahkan pembahasan mengenai BOSP tidak bisa dilepaskan dari upaya menjamin kelancaran proses pembelajaran.
Ia menekankan pentingnya penataan dan pemerataan distribusi guru, mengingat persoalan di lapangan tidak hanya terkait jumlah, tetapi juga ketimpangan sebaran tenaga pendidik antarwilayah.(***)
Social Plugin