Sosialisasi ini diikuti seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Mateng.
MATENG - JURNAL PENDIDIKAN KUAAT.COM - Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah menggelar sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemungutan Zakat Pendapatan, Infak, dan Sedekah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Mateng.
Kegiatan berlangsung di Aula A Kantor Bupati Mateng, Jl Tammauni Pue Ballung, Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak, Senin (9/3/2026).Bertujuan, memberikan pemahaman menyeluruh mengenai mekanisme pemungutan zakat, infak, dan sedekah dari pendapatan ASN.
Wakil Bupati Mamuju Tengah, Askary, yang hadir langsung dalam kegiatan tersebut menegaskan bahwa dengan diterbitkannya Perbup ini, maka seluruh
Social Plugin