MAMUJU TENGAH, Jurnal pendidikan KUAAT COM. Keberadaan Tempat Hiburan Malam (THM) bern. yang berlokasi di Talluanggalo, Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah, kini tengah menjadi sorotan.
Pasalnya, tempat hiburan tersebut diduga kuat beroperasi tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah setempat.
Sementara merujuk pada Pasal 115 UU No. 28 Tahun 2009 (yang kini telah disesuaikan ke dalam UU HKPD), setiap bangunan atau usaha yang tidak memenuhi ketentuan perizinan daerah dapat dikenakan sanksi penghentian kegiatan secara permanen.
Baca juga:
Dana Non Kapitasi di Mamasa Tunggu Pergeseran Anggaran, Ini Penjelasan BPKD!
Secara nasional, setiap badan usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional melalui sistem Online Single Submission (OSS) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Tanpa adanya Perda atau Perbup yang mengatur zonasi dan kriteria THM di Mamuju Tengah, THM Vegas diduga melanggar:
Pasal 13 dan Pasal 15 UU No. 6 Tahun 2023: Yang mewajibkan setiap pelaku usaha memenuhi persyaratan dasar perizinan berusaha, termasuk kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dan standar usaha.
PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko: Pelaku usaha yang tidak memiliki izin yang sah dapat dikenakan sanksi administratif berupa penutupan usaha.
Dugaan ini diperkuat dengan fakta bahwa hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamuju Tengah diketahui belum pernah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tentang legalitas operasional Tempat Hiburan Malam di wilayah tersebut.
Salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan keresahannya terkait aktivitas di THM Vegas.
Menurutnya, operasional tempat tersebut terkesan kebal hukum meskipun dasar hukum operasionalnya dipertanyakan.
”Setahu kami memang tidak ada izinnya. Bagaimana bisa ada izin kalau aturannya saja di tingkat kabupaten tidak ada? Kami khawatir ini akan berdampak sosial pada lingkungan sekitar jika dibiarkan terus beroperasi tanpa pengawasan,” ungkapnya Rabu, (25/2/2026).
Secara administratif, ketiadaan payung hukum berupa Perda atau Perbup mengenai THM di Mamuju Tengah seharusnya menutup pintu bagi terbitnya izin usaha bagi jenis hiburan serupa.
Kondisi ini memicu spekulasi bahwa operasional Vegas di Talluanggalo merupakan aktivitas ilegal yang luput dari penindakan.
Baca juga:
Sinergi Ekologi dan Kemanusiaan, Arwin Rahman Hadiri Bakti Sosial GMKI di Pelosok Mamasa
Menyikapi polemik ini, sejumlah pihak mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Satpol PP selaku penegak Perda untuk segera turun tangan.
Langkah pemeriksaan dokumen dan penertiban dianggap perlu guna memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku di Bumi LallaTassisara’ ini.
Warga berharap pemerintah bersikap tegas untuk menutup atau menertibkan tempat-tempat yang tidak memberikan kontribusi resmi bagi daerah dan berpotensi melanggar norma di masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola THM Vegas maupun dinas terkait di Pemkab Mamuju Tengah belum memberikan pernyataan resmi terkait status perizinan tempat hiburan tersebut.(*)
Social Plugin