Dalam pernyataan resminya, Arsal Aras menekankan bahwa transparansi dan profesionalisme harus menjadi fondasi utama bagi seluruh jajaran penyelenggara negara. Ia menginstruksikan seluruh ASN dan mitra kerja pemerintah untuk menjauhi segala bentuk praktik pemberian maupun penerimaan hadiah yang berkaitan dengan jabatan.
“Saya mengimbau kepada seluruh jajaran ASN, penyelenggara negara di lingkup Pemkab Mamuju Tengah, serta para mitra kerja, agar tidak memberi atau menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun,” tegas Arsal Aras, Senin (16/3/2026).
Bupati merinci bahwa larangan ini mencakup berbagai bentuk gratifikasi yang berpotensi memengaruhi objektivitas kerja, di antaranya:
•Uang tunai dalam bentuk apa pun (THR maupun uang pelicin);
•Parsel atau bingkisan lebaran dari pihak ketiga;
•Fasilitas lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan kedinasan.
Langkah ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel di Kabupaten Mamuju Tengah. Mengakhiri pernyataannya, Arsal memberikan pesan penyemangat bagi para pegawai daerah untuk tetap teguh pada etika profesi.
“Tolak gratifikasi, tegakkan integritas!” pungkasnya.
Imbauan ini menjadi pengingat bagi seluruh pemangku kepentingan bahwa perayaan hari besar keagamaan tidak boleh menjadi celah untuk melanggar etika birokrasi maupun hukum yang berlaku.
Social Plugin