![]() |
| Foto : Adi |
www.pallawainfo.com -PT. Wahana Karya Sejahtera Mandiri (WKSM) yang Beroperasi di Wilayah Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah didug tidak membayar gaji kepada Kelompok Taninya selama hampir 2 Bulan , Senin (25/03/2024)
Adi selaku ketua kelompok Sipatuo menjelaskan perihal 7 kelompok yang dinaunginya dengan kurang lebih 150 pekerja tidak mendapat penggajian sebagaimana biasanya hampir selama 2 Bulan lamanya, yang hal itu berdampak kepada petani yang hanya menggantungkan hidupnya di sana.
"yang berada di Kelompok saya ada sekitar 7 kelompok dan ada sebanyak kurang lebih 150 pekerja yang sampai hari ini kurang lebih selama 2 bulan kami belum menerima gaji dari perusahaan". jelasnya
Adi juga menjelaskan bahwa dirinya sudah melaporkan kejadian ini kepada pihak perusahaan, namun hanya janji dan saling lempar antara perusahaan dan pihak koperasi yang bertanggung jawab dengan terhambatnya penggajian ini.
Lebih lanjut Adi menjelaskan "kejadian seperti ini sudah beberapa kali terjadi yang biasanya kami gajian itu tanggal 10 dan Samapi saat ini belum ada dari pihak kami yang gajian dan mereka saling melempar antara pihak perusahaan dan koperasi yang membuat saya dan keluarga bingung harus mengadu kemana". tegas adi
Sejauh ini dari pihak kami sendiri belum mengetahui kendala apa yang di alami pihak PT. Wahana Karya Sejahtera Mandiri (wksm) yang jelas kami sudah hampir 2 bulan terakhir belum gajian, ungkapnya kepada awak media
"Bukan hanya gaji sawit kami yang tidak di bayar tapi juga gaji anggota SPK yang beranggotakan kurang lebih 40 orang juga belum di bayarkan Samapi sekarang karna kebetulan adik saya ketua SPK nya", tambah Adi
Adapun harapan para petani yang bernaung dibawah WKSM berharap adanya titik terang dan penggajian secepatnya oleh pihak perusahaan apalagi di momen Bulan Suci yang tentunya banyak kebutuhan yang mereka perlukan
"Kami berharap gaji kami cepat di bayarkan dan untuk pihak perusahaan agar kedepannya kami bisa gajian tepat waktu ",tutup Adi Selaku Ketua kelompok Sipatuo
cillo'

Social Plugin