Pajak Daerah untuk Membangun Mamuju Tengah, Kepala BPKPAD Ajak Masyarakat Tingkatkan Kepatuhan "

MATENG Jurnal Pendidikan Kuaat.Com.
- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, terus mengajak masyarakat untuk meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak daerah sebagai bentuk partisipasi nyata dalam mendukung pembangunan. Melalui Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pajak Daerah, pemerintah memperkuat tata kelola perpajakan agar lebih tertib, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh wajib pajak. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Mamuju Tengah, Imansyah, mengatakan pajak daerah memiliki peran yang sangat penting dalam meningkatkan kemampuan keuangan daerah. Menurutnya, keberhasilan pembangunan tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga membutuhkan dukungan masyarakat melalui kepatuhan memenuhi kewajiban perpajakan.
Pajak-daerah-untuk-membangun-mamuju-tengah-kepala-bpkpad-ajak-masyarakat-tingkatkan-kepatuhanPajak daerah merupakan salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan. Jalan yang lebih baik, fasilitas kesehatan yang semakin memadai, kualitas pendidikan yang meningkat, hingga pelayanan publik yang lebih optimal semuanya membutuhkan dukungan pembiayaan dari pajak daerah," ujarnya, saat di temui diruang kerjanya, Kamis, 9 Juli 2026. Ia menjelaskan, Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2025 menjadi pedoman pelaksanaan berbagai jenis pajak daerah, di antaranya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Sarang Burung Walet, serta opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Menurut Imansyah, keberadaan peraturan tersebut bukan semata-mata untuk meningkatkan penerimaan daerah, tetapi juga memberikan kepastian hukum serta kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. "Melalui peraturan ini, seluruh proses mulai dari pendaftaran, pembayaran, pelaporan hingga pelayanan kepada wajib pajak diatur secara jelas. Tujuannya agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang mudah, cepat, dan transparan," katanya. Pemkab. Mamuju Tengah juga terus mendorong masyarakat agar tidak menunda pembayaran pajak. Kepatuhan membayar pajak tepat waktu tidak hanya menghindarkan wajib pajak dari sanksi administratif, tetapi juga membantu pemerintah merencanakan pembangunan secara berkelanjutan. Imansyah tegaskan bahwa setiap rupiah pajak yang dibayarkan masyarakat merupakan investasi bagi masa depan Kabupaten Mamuju Tengah. Semakin tinggi tingkat kepatuhan masyarakat, semakin besar pula kemampuan pemerintah daerah dalam membangun infrastruktur, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memperluas berbagai program pemberdayaan masyarakat. "Kami ingin menumbuhkan kesadaran bahwa membayar pajak bukan sekadar memenuhi kewajiban, tetapi merupakan bentuk gotong royong seluruh masyarakat untuk membangun daerah. Ketika masyarakat taat membayar pajak, manfaatnya akan kembali dirasakan oleh masyarakat sendiri," jelasnya (**)

Penulis.   : sarwis Rahim.
3ditor.      : @ppi.