Jakarta " Jurnal Com.
- Aseet-Eddy-Tansil-diserahkan-ke-negara.j
Jaksa-Agung-Hal ini disampaikan Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung, Kuntadi kepada wartawan pada Senin (16/6/2026).
Pernyataan Kuntadi ini membenarkan berita sebelumnya yang menyebut bahwa aset Rp 51,68 miliar milik Eddy Tansil yang diserahkan ke negara berupa uang, tanah dan bangunan.
“Dalam bentuk uang sekitar Rp 51 miliar, dalam bentuk aset ada tiga aset tanah dan bangunan dan 18 aset tanah saja dengan nilai aset sekitar Rp 30 miliar,” kata Kuntadi, kepada wartawan, SeninSelain itu, Kejagung juga menemukan 18 bidang tanah kosong di Desa Argawana, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Banten.
Dengan demikian, total aset Eddy Tansil yang ditemukan dan diserahkan kepada negara mencapai Rp 82,6 miliar, yang terdiri dari uang tunai Rp 51,68 miliar dan aset tanah serta bangunan senilai kurang lebih Rp 30 miliar.Satu aset tanah yang ditemukan seluas 1.550 meter persegi, lengkap dengan empat bangunan di atasnya.
Aset itu terletak di Megamendung, Kabupaten Bogor.
Kemudian, satu bidang tanah seluas 26.403 meter persegi di Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Sebelumnya diberitakan, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa penyerahan aset tersebut merupakan bukti bahwa proses penegakan hukum tidak berhenti pada putusan pengadilan, tetapi juga mencakup pemulihan kerugian negara.
“Ini adalah bukti bahwa yang selama ini masyarakat selalu mempertanyakan, benar enggak perkara itu telah diselesaikan dengan tuntas. Dan ini adalah jawaban kepada masyarakat,” ujar Burhanuddin, dalam acara yang digelar di Kantor BPA Kejagung, Kebagusan, Jakarta, Senin pagi.
Ia mengatakan, masyarakat selama ini kerap mempertanyakan nasib aset hasil sitaan maupun hasil pemulihan dari perkara korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap.
Secara keseluruhan, Kejagung menyerahkan PNBP hasil lelang BPA Fair 2026 dan pemulihan aset senilai Rp 1,029 triliun kepada Kementerian Keuangan.
Sumber: Kompas.com- Jurnal Com.
Social Plugin