Hadir Hanya Absen Masuk Dan PULANG PNS Pemkot Mataram di Pecat 10 Mei 2026

Hadir Hanya Saat Absen Masuk dan Pulang, PNS Pemkot Mataram Dipecat
10 Mei 2026




MATARAM–Satu pegawai Pemkot Mataram resmi dipecat dari statusnya sebagai PNS karena pelanggaran disiplin berat.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram Taufik Priyono mengatakan pegawai yang dipecat dari Dinas Perdagangan. Sanksi dijatuhkan setelah yang bersangkutan terbukti tidak menjalankan kewajiban sebagai ASN dengan mangkir kerja tanpa penjelasan dalam waktu panjang.

Menurut Taufik, sebelum keputusan diambil, tim pemeriksa lebih dahulu mengklarifikasi ke OPD terkait hingga menelusuri informasi dari keluarga pegawai tersebut. Dari hasil pemeriksaan diketahui pegawai itu sering keluar rumah dengan alasan bekerja, tetapi tidak pernah tiba di kantor. “Itu sudah kita konfirmasi ke keluarganya langsung,” kata Taufik, kemarin (9/5).


Kasus tersebut turut terungkap melalui sistem absensi elektronik titik koordinat milik Pemkot Mataram. Dari catatan e-disiplin, pegawai itu diduga hanya hadir saat absensi pagi dan kembali muncul menjelang jam pulang kerja. “Data absensinya menunjukkan pola yang tidak normal karena hanya tercatat saat absen masuk dan pulang,” ungkapnya.

Baca Juga : Pemkot Mataram Matangkan Persiapan Upacara HUT ke-80 RI di Lapangan Sangkareang
Taufik yang akrab disapa Yoyok menambahkan, pola indisipliner tersebut berlangsung selama sekitar sebulan. Sebelum diberhentikan, pegawai bersangkutan telah melewati serangkaian pemeriksaan dan tiga kali sidang disiplin. (gal)