Pemerintah Kabupaten (Pemkab)JURNAL PENDIDIKAN KUAAT.COM.
Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, tengah melakukan perombakan besar dalam struktur birokrasi. Jumlah perangkat daerah akan dipangkas sebagai upaya meningkatkan efektivitas pelayanan publik dan efisiensi anggaran. Pernyataan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Mamuju Tengah, Litha Febriani, dalam rapat Paripurna DPRD Mamuju Tengah dengan agenda pendapat akhir fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan organisasi perangkat daerah, Selasa, 21 April 2026. Dalam forum tersebut, Litha secara tegas menilai kondisi birokrasi yang dinilai masih terlalu gemuk dan belum efisien. "Struktur perangkat daerah kita saat ini masih over weight. Ini berdampak pada pelayanan publik yang berbelit-belit, kinerja yang lamban, dan pembangunan yang tidak optimal, apalagi di tengah kebijakan efisiensi anggaran," ujarnya. Ia menjelaskan, penyederhanaan birokrasi ini mengacu pada kebijakan nasional melalui regulasi Kementerian PAN-RB, dengan tiga fokus utama, yakni penyederhanaan struktur organisasi, penyesuaian jabatan fungsional, serta penyesuaian sistem kerja. Saat ini, Mamuju Tengah memiliki 27 perangkat daerah yang terdiri dari 19 dinas, 5 badan, serta Inspektorat, Sekretariat DPRD, dan Sekretariat Daerah. Namun, berdasarkan hasil evaluasi, sejumlah perangkat daerah dinilai memiliki beban kerja relatif kecil sehingga tidak layak berdiri sendiri. "Bahkan ada urusan pemerintahan yang tidak bisa dibentuk menjadi bidang, sehingga harus ditarik ke Sekretariat Daerah," jelasnya. Kondisi tersebut dinilai tidak sebanding dengan kapasitas fiskal daerah. Dengan APBD sekitar Rp590 miliar dan jumlah pegawai sekitar 1.500 orang, jumlah perangkat daerah yang mencapai 27 dianggap terlalu besar. Sebagai perbandingan, daerah lain dengan APBD mencapai Rp1,2 triliun hanya memiliki sekitar 22 perangkat daerah dengan jumlah pegawai yang lebih banyak, pemkab-mamuju-tengah-pangkas-birokrasi-27-opd-dirampingkan-jadi-22elalui Ranperda yang tengah dibahas, pemerintah daerah berencana merampingkan struktur menjadi 22 perangkat daerah, yang terdiri dari 14 dinas, 5 badan, serta 3 unsur lainnya. Perubahan tersebut meliputi penggabungan empat perangkat daerah, pengalihan tiga urusan pemerintahan ke Sekretariat Daerah, serta peningkatan tipologi empat perangkat daerah dari tipe B menjadi tipe A. Rancangan Perda ini ditargetkan mulai berlaku pada 2027, meskipun proses pengesahannya akan dilakukan lebih awal. Lebih lanjut, Litha menyampaikan apresiasi kepada Panitia Khusus (Pansus) DPRD dan seluruh fraksi atas dukungan dalam proses penyusunan regulasi tersebut. "Ini adalah langkah bersama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, efisien, dan mampu mendorong Mamuju Tengah menjadi daerah agropolitan yang maju, sejahtera, dan berkelanjutan,(**)
Social Plugin